LALU LINTAS DAN DAMPAKNYA
BAGI MASYARAKAT
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Lalu lintas
merupakan masalah penting karena lalu lintas adalah sarana untuk bergerak dari
satu tempat ke tempat yang lain. Apabila lalu lintas terganggu atau terjadi
kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami gangguan. Gangguan ini
dapat menyebabkan pemborosan bahan bakar, pemborosan waktu dan dapat
mengakibatkan polusi udara.
Masalah lalu lintas
merupakan masalah yang sangat penting, karena masalah ini adalah masalah sulit
yang harus dipecahkan bersama. Apabila masalah lalu lintas tidak terpecahkan,
maka masyarakat sendiri yang akan menanggung kerugiannya, dan apabila masalah
ini dapat terpecahkan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil
manfaatnya.
Saat ini lalu
lintas yang macet merupakan suatu kejadian yang biasa kita lihat baik di pagi
hari, sore hari maupun di malam hari. Masalah ini terjadi karena pertambahan
jumlah kendaraan dengan pertumbuhan jalan tidak seimbang sehingga selain
menyebabkan kemacetan juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masalah ini juga
merupakan masalah lama yang sampai saat ini belum ditemukan solusi yang tepat.
Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat
agar masalah ini cepat terselesaikan. Setiap individu berhak memikirkan masalah
ini, karena sekecil apapun peran yang diberikan oleh individu tersebut tentu
akan memberikan pengaruh yang besar bagi dunia lalu lintas agar menjadi lebih
aman dan nyaman.
B. Masalah
Dalam keadaan yang
seperti sekarang ini, sulit bagi kita untuk berharap agar kemacetan lalu lintas
menjadi berkurang, apalagi hilang tak membekas. Masalah ini tidak terjadi
karena satu faktor, melainkan banyak faktor yang saling berkaitan satu sama
lain sehingga untuk mengatasi masalah ini dibutuhkan kerja keras setiap
individu. Tiap individu tidak boleh mengandalkan individu lain, melainkan
individu tersebut harus memikirkan cara atau solusi untuk mengatasi masalah
klasik ini, bukannya membuat sebuah budaya baru yakni lebih mementingkan diri
sendiri ketimbang memikirkan orang lain seperti saling serobot demi tidak
terjebak dalam kemacetan. Nilai-nilai Pancasila yang mengalir di dalam diri
mereka seharusnya dapat menjadikan mereka seorang yang lebih sempurna, yakni
manusia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta ber-Keadilan soaial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut nampaknya kini hilang tak
membekas dalam diri setiap individu.
C. Tujuan
Makalah ini dibuat
agar masyarakat pada umumnya dan bagi pelajar khususnya serta semua lapisan
masyarakat untuk bersedia memikirkan masalah kemacetan lalu lintas yang semakin
hari kondisinya semakain parah. Tidak hanya mengandalkannya kepada pemerintah
saja, tetapi juga ikut menjadi bagian dari masalah ini, karena jika masyarakat
hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, mungkin masalah ini membutuhkan
waktu yang lama untuk terselesaikan.
Selain itu,
pembuatan makalah ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang
sebab-sebab kemacetan di Indonesia, setelah itu masyarakat dapat mengetahui
dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan mereka dan mengajak mereka untuk
bersama-sama menyusun strategi dalam mengatasi masalah kemacetan.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kemacetan Lalu Lintas
Sebelum membahas
tentang pengertian kemacetan lalu lintas, sebaiknya kita pelajari terlebih dulu
pengertian dari lalu lintas itu sendiri. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992,
ditetapkan pengertian lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di
jalan.
Sedangkan
pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya
atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah
kendaraan melebihi kapasitas jalan. Indonesia yang merupakan negara kepulauan
dengan jumlah penduduk yang banyak tentunya memiliki pengguna jalan dan
mobilitas yang tinggi pula.
Dinas perhubungan DKI Jakarta mencatat,
pertambahan jumlah kendaraan bermotor rata-rata 11 persen per tahun sedangkan
pertambahan jalan tak sampai 1 persen per tahunnya.
B. Kedisiplinan
Pengguna Jalan
Para pengguna jalan
pasti menginginkan untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang para
pengguna jalan yang tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga akan
melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah. Hal
ini bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan karena
hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa seseorang dan
pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Pelita.com (2009)
menyatakanKesadaran hukum masyarakat dalam mentaati peraturan tentang lalu
lintas masih sangat rendah. Masalah yang satu ini memang harus ditanamkan sejak
dini, karena upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait
ketertiban di jalan raya merupakan bagian yang tersulit dari seluruh aspek
pembangunan.
C. Rasio Kendaraan
dan Jalan
Berdasarkan data
Ditlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 6.506.244
buah. Jumlah itu merupakan gabungan dari beberapa jenis kendaraan. Mulai dari
truk pengangkut barang yang jumlahnya mencapai 449.169 buah, lalu bus umum
dengan jumlah 315.559 buah, hingga sepeda motor yang jumlahnya mencapai angka
3.276.890 buah. Sedangkan sisanya untuk mobil. Jumlah tersebut hanya untuk
daerah DKI Jakarta saja, padahal Indonesia memiliki wilayah yang masih sangat
luas. Ada Bandung yang merupakan salah satu kota besar di negeri ini dan jumlah
kendaraan bermotor di sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan
yang ada di DKI Jakarta.
Hal ini tentu
bukanlah perbandingan yang setimbang karena pertumbuhan kendaraan masih sangat
jauh di atas pertumbuhan jalan. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu tentu
kendaraan akan sulit tertampung dengan tertib pada ruas jalan yang telah
tersedia. “Kondisi lalu lintas dan transportasi di Kota Bandung karut-marut
meskipun rekayasa jalan sudah maksimal. Salah satu masalah pokoknya ialah
pertumbuhan kendaraan bermotor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan jalan“ Putro (2009).
Selain jumlahnya
yang tidak sebanding dengan jumlah jalan yang ada, komposisi kendaraan yang
melewati sebuah jalan pun sangat tidak seimbang. Dari jumlah yang ada, lebih
dari 90 persen didominasi oleh kendaraan pribadi, mulai dari sepeda motor,
mobil tua hingga mobil mewah. Sementara sisanya merupakan jumlah dari kendaraan
umum.
Parahnya lagi, dari
jumlah tersebut juga masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai,
sehingga keadaan seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan banyaknya
polusi udara. Selain jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah kendaraan yang
ada, kondisi jalan juga diperparah lagi oleh adanya kegiatan-kegiatan yang
dapat mengganggu jalannya lalu lintas seperti adanya pasar tumpah serta
pedagang kaki lima yang menjual dagangannya di sepanjang trotoar yang
seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki.
D. Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu
lintas sangatlah tidak disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan dapat
menyebabkan banyak kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak kemacetan lalu
lintas antara lain adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta menimbulkan
polusi udara. Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan kendaraan
menjadi terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Misalnya yang
seharusnya bensin 1 liter untuk menempuh jarak 10 km, maka bila terjadi
kemacetan akan ada pemborosan setengah liter dengan harga Rp.2250. Itu untuk 1
orang, sedangakan pengguna jalan untuk wilayah Jakarta saja berdasarkan
Ditlantas Polri tahun 2005, jumlah kendaraan bermotor ada sekitar 8,86 juta
yang terdiri dari mobil sebesar 35,4 persen, bus sebesar 8 persen dan sepeda
motor sebesar 5,35 persen.
Selain pemborosan
BBM, bila terjadi kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu. Misalnya jarak 60
km bisa kita tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila terjadi kemacetan
dengan waktu yang sama mungkin kita hanya dapat menempuh jarak 10-20 km saja.
“Alur lalu lintas yang mengular tampak hampir di setiap kawasan Jakarta dan
sekitarnya. Kalau saja perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat
kerja ke rumah menghabiskan waktu 1 jam, itu sudah dianggap bagus” Susanto (2008).
Jadi dampak yang
ditimbulkan oleh kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu dan biaya,
kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan emosi.
Akibatnya pekerjaan pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat terburu-buru akan
terjadi kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalan.
Kemacetan juga
menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama,
pembakaran yang lama akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan
polusi udara yanng semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat
mengganggu kesehatan masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila
produktivitas menurun maka perekonomian juga akan terganggu.
Selain itu,
kemacetan juga dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans
dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang diakibatkan
oleh kemacetan lalu lintas sangat luas, mulai dari bidang kesehatan, ekonomi
hingga produktivitas kerja.
E. Peran Pemerintah
Urbanisasi dan
angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak
terkendali. Berarti pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan
angka kelahiran dengan cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila pemerintah
berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah pengguna
jalan juga akan terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu
lintas, pemerintah perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
dan memaksimalkan kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah
juga harus menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Khisty dan Lall (2003: 214)
menyatakan
Bayangkanlah suatu kendaraan melintas
di suatu jalan tol pada pukul 03:00 dini hari. Kebetulan kendaraan ini adalah
satu-satunya kendaraan yang melintas. Seandainya si pengemudi tidak
menghiraukan batas kecepatan, ia dapat mengemudi pada kecepatan yang
dikehendakinya sesuai dengan kondisi dan karakteristik kendaraan, kemampuan
pengemudi, dan aspek-aspk geometris ruas jalan tersebut.
Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Safrodin (2009)
menyatakan
Program sepeda kanggo sekolah lan
nyambut gawe (Sego Segawe) yang dicetuskan oleh Wali Kota Yogyakarta Herry
Zudiyanto patut diberi apresiasi lebih. Selain punya misi untuk memelihara
lingkungan, program ini juga berfungsi mengatasi kepadatan lalu lintas yang
kian hari kian meresahkan.
Busway dibuat lebih
efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak menunggu
lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain itu
pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan pelayanan
dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam KA itu sendiri, sehingga
banyak penggua jalan yang mau berpindah dari kendaraan pribadi ke KA.
Peraturan
ditegakkan sehingga penduduk menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang
bersalah segera ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan
umum yang berhenti bukan di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor
yang berada di jalur kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus
didenda agar mereka merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan.
”Pembinaan dan penindakan terus dilakukan terhhadap pengendara kendaraann
bermotor yanng melakukan pelanggaran. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat
agar mentaati dan mematuhi peraturan yang ada. Umumnya pengguna jalan raya baru
tertib jika ada petugas” Pelita.com (2009). Selain semua itu,
pemerintah juga harus mengajak para pengguna jalan agar beralih dari kendaraan
pribadi ke kendaraan umum.
F. Peran Pengguna Jalan
Para pengguna jalan
juga dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu lintas seperti
dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna
kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna
jalan yang lain.
Bagi pejalan kaki
harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyeberang di jembatan
penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, maka kita harus
menghentikan angkutan tersebut di halte yang telah di sediakan, begitu pula
bila kita hendak turun.
Untuk para supir
hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu
lintas. Supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat
berhenti kendaraan dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan
menjadikan perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang kaki lima
sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena trotoar merupakan haknya pejalan
kaki, begitu juga pejalan kaki untuk tidak membeli barang-barang di troatoar.
Apabila menggunakan
kendaraan pribadi sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan mencoba
untuk menerobs lampu merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan jangan
menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi pengguna sepeda motor selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang. Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka 2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.
Bagi pengguna sepeda motor selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang. Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka 2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.
Utomo (2009) menyatakan
Polres Kulonprogo melihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
Polres Kulonprogo melihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Lalu lintas sudah sedemikian
macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini diperkirakan akan terus bertambah
sebab pertambahan kendaraan bermotor 11 persen pertahun sedangkan pertambahan
jalan hanya 1 persen pertahun. Dari perbandingan ini kita dapat membayangkan
mengapa kemacetan lalu lintas itu sangat sulit untuk diatasi.
Untuk mengatasi
kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya kemacetan
total, maka seluruh masyarakat dan juga pemerintah harus segera memikirkan
jalan keluarnya dari sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan laju
urbanisasi dan juga harus dapat menekan angka kelahiran secara serius.
Pemerintah segera membangun jalan satu arah, serta meningkatkan keamanan dan
kenyamanan KA maupun Busway mulai dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga
sebaiknya memperbaiki penegakan hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat juga
dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan selalu
tertib berlalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas serta
juga dapat dilakukan dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas. Bila
semua itu dapat dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan
sedikit berkurang.
Kedisiplinan
berlalu lintas para pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini
merupakan salah satu masalah penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu
sangat merugikan masyarakat karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM,
pemborosan waktu serta dapat menimbulkan polusi udara.
B.Saran
1. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk
berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum
2. Melakukan
pembatasan usia kendaraan karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua,
maka kendaraan tersebut menjadi tidak nyaman lagi
3. Penegakan hukum
yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang
melanggar aturan
4. Aturan yang tegas
dan ketat terhadap arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal, dan hukuman
dipertegas apabila ada yang melanggar
5. Pemerintah juga sebaiknya
memasukkan pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar dan sekolah
menengah.

No comments:
Post a Comment